Posts

Showing posts from April, 2021

Hukum Internasional

Image
  Dalam vidio pembelajaran Cekli Setya P ,Untuk mengatur suatu masyarakat internasional dari sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari   , serta Kerjasama antar negara yang satu dan yang lain akan semakin kompleks dan intens , mudah dan tertata , menghindari praktik praktik kejahatan lintas negara , baik itu yang mengancam perdamaian hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain , mengancam HAM di suatau negara , juga untuk mencegah kejahatan lintas negara yang dilakukan secara canggih , maka dari itu hukum internasional sangat penting untuk memberikan dorongan bagi suatu negara agar mematuhi HAM internasional dan upaya hubungan diplomatik agar dapat menghentikan HAM secara terus menerus sehingga akan tercapai suatu hukum internasional yang tertib , teratur dan bisa menjaga kedamaian dan kesejahteraan suatu negara . Menurut pasal 38 ayat 1 Mahkama Internasional ada sumber hukum primer dan subsider , yaitu , dalam  Sumber Hukum Tambahan ( subject to the provi...

Penggolongan Hukum , Subyek Hukum & Obyek Hukum

Image
  vidio (Penggolongan hukum dalam negeri) vidio (Subyek Hukum) vidio (Obyek Hukum) Subyek hukum dalam ilmu hukum dibagi menjadi 2, yaitu manusia dan badan hukum. Menurut Cekli Setya P (2021) dalam Vidionya,mengemukakan manusia sebagai subyek hukum itu diakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum, jadi tidak memandang kaya atau miskin , apa agamanya apa ras nya dll karena setiap orang mmpunyai kedudukan yang sama atau setara. Sedangkan Obyek hukum menurut ilmu hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Jadi hubungan hukum sendiri adalah hubungan yang dilakukan oleh subyek hukum. Dapat dilihat seperti mind map dibawah ini  mind mapping Penggolongan hukum. mind mapping Obyek& Subyek hukum

Lapangan-Lapangan Hukum Di Indonesia

Image
Dilihat dari vidio pembelajaran Cekli (2021),Bahwasannya dalam buku PHI mengemukakan lapangan hukum diartikan secara klasik sebagai penggolongan hukum yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam tata hukum yang telah lama adanya , terutama di Eropa dan juga hindia belanda . Pada pasal 102 dan 108 UUD sementara 1950 , ada beberapa lapangan hukum, yaitu a. Hukum Tata Negara (staatsrecht/constitutional law), adalah keseluruhan aturan hukum tentang organisasi dan tatanan negara.  b. Hukum Tata Usaha Negara (administrasirecht/administrative law), adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah-laku dan melaksanakan tugas-tugasnya.  c. Hukum Perdata (privatrecht/burgerlijkrecht/civil recht/civil law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang lainnya, serta mengatur pergaulan dalan masyarakat dan pergaulan dalam keluarga. d. Hukum Dagang (handelsrecht/commercial law), adala...

Sumber-Sumber Hukum Di Indonesia

Image
  Dapat diartikan bahwa hukum ditemukan dalam masyarakat karena hukum bisa terbentuk dari berbagai faktor , yaitu faktor politik , ekonomi , sosial dan budaya. Membahas mengenai sumber hukum, Sumber hukum dalam pengertiannya adalah ― asalnya hukum ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut Artinya, keputusan itu haruslah dari penguasa yang berwenang untuk itu. Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak. Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat dikemukakannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku.Dikutip dari Cekli Setya P (2021) Sumber hukum sendiri dapat dibedakan menjadi 2 , yaitu Sumber hukum Formil dan Sumber hukum Materiil. Sumber Hukum Materiil dalam bentuk kesadaran hukum masyarakat , dimana masyarakat diaggap mempunyai pengetahuan tentang apa itu hukum. Sumber hukum materiil ad...

Tata Hukum Indonesia , Sistem Hukum Indonesia & Sistem hukum Dunia

Image
Menurut Cekli Setya P (2021) Sejak manusia dilahirkan , dewasa , hingga meninggal tentu sudah diatur oleh hukum. Hukum sendiri dibuat untuk kepentingan mengatur agar kehidupan masyarakat bisa tertib , teratur aman , terlindungi Hak-haknya sehingga tercapainya kesejahteraan  dalam suatu masyarakat. Secara umum hukum dapat diartikan dengan sekumpulan peraturan yang dibuat atau dirumuskan oleh lembaga pembuat hukum menurut tata cara atau prosedur tertentu yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi subjek hukum. Setiap negara di dunia pasti mempunyai susunan hukum yang berbeda-beda.tentunya hal tersebut banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor , apakah itu faktor ekonomi,sosial , budaya dan lain sebagainya. Tetapi antara tata hukum yang satu dengan yang lain dalam berbagai negara bisa juga mempunyai persamaan , yang biasanya dipengaruhi sebab sejarah hukum suatu negara itu sendiri ataupun ...

Hubungan antara PIH & PHI

Image
  >Dalam vidio pembelajaran Cekli Setya P (2021) PHI dan PIH mempunyai hubungan yang sangat erat yang mana keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain , dan keduanya termasuk mata kuliah dasar yang bersifat wajib, yang berarti mata kuliah tersebut harus ditempuh oleh mahasiswa fakultas hukum. Menurut Muhamad Sadi , Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah dasar bagi mahasiswa hukum dalam mempelajari hukum yang berguna untuk mempelajari hukum-hukum pada umumnya sesuai dengan bidang-bidang atau jurusan masing-masing, karena hukum itu bermacam-macam di antaranya hukum perdata, pidana, hukum tata negara, dan lain sebagainya . Adapun ciri khas dari PIH diantaranya yaitu : Merupakan mata kuliah dasar yang diajarkan kepada mahasiswa atau setiap orang yang akan mempelajari atau memperdalam ilmu hukum. Pengantar Ilmu Hukum berisi pengetahuan dasar hukum yang bersifat umum atau garis besar. Pengantar Ilmu Hukum tidak fokus pada huk...