Lapangan-Lapangan Hukum Di Indonesia
Dilihat dari vidio pembelajaran Cekli (2021),Bahwasannya dalam buku PHI mengemukakan lapangan hukum diartikan secara klasik sebagai penggolongan hukum yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam tata hukum yang telah lama adanya , terutama di Eropa dan juga hindia belanda .
Pada pasal 102 dan 108 UUD sementara 1950 , ada beberapa
lapangan hukum, yaitu
![]() |
b. Hukum Tata Usaha Negara
(administrasirecht/administrative law), adalah keseluruhan aturan hukum yang
mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah-laku dan
melaksanakan tugas-tugasnya.
c. Hukum Perdata
(privatrecht/burgerlijkrecht/civil recht/civil law), adalah keseluruhan
aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap
orang lainnya, serta mengatur pergaulan dalan masyarakat dan pergaulan dalam
keluarga.
d. Hukum Dagang (handelsrecht/commercial law), adalah keseluruha
aturanaturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang
lain khusus dalam lapangan perniagaan.
e. Hukum Pidana (strafrecht/criminal law), adalah keseluruhan
aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancamkan
kepada siapa saja yang tidak mentaati aturan-aturan hukum tersebut.
f. Hukum Acara
(procesrecht), ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana
mempertahankan aturan hukum materiil.
Secara umum penggolongan lapangan hukum di Indonesia sendiri ,
masih berlaku , namun ada beberapa aspek yang mengalami perubahan dan
penambaha-penambahan.

Comments
Post a Comment