Lapangan-Lapangan Hukum Di Indonesia

Dilihat dari vidio pembelajaran Cekli (2021),Bahwasannya dalam buku PHI mengemukakan lapangan hukum diartikan secara klasik sebagai penggolongan hukum yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam tata hukum yang telah lama adanya , terutama di Eropa dan juga hindia belanda .

Pada pasal 102 dan 108 UUD sementara 1950 , ada beberapa lapangan hukum, yaitu

a. Hukum Tata Negara (staatsrecht/constitutional law), adalah keseluruhan aturan hukum tentang organisasi dan tatanan negara.

 b. Hukum Tata Usaha Negara (administrasirecht/administrative law), adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah-laku dan melaksanakan tugas-tugasnya.

 c. Hukum Perdata (privatrecht/burgerlijkrecht/civil recht/civil law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang lainnya, serta mengatur pergaulan dalan masyarakat dan pergaulan dalam keluarga.

d. Hukum Dagang (handelsrecht/commercial law), adalah keseluruha aturanaturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain khusus dalam lapangan perniagaan.

e. Hukum Pidana (strafrecht/criminal law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancamkan kepada siapa saja yang tidak mentaati aturan-aturan hukum tersebut.

 f. Hukum Acara (procesrecht), ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil.

Secara umum penggolongan lapangan hukum di Indonesia sendiri , masih berlaku , namun ada beberapa aspek yang mengalami perubahan dan penambaha-penambahan.

Comments