Tata Hukum Indonesia , Sistem Hukum Indonesia & Sistem hukum Dunia

Menurut Cekli Setya P (2021) Sejak manusia dilahirkan , dewasa , hingga meninggal tentu sudah diatur oleh hukum.

Hukum sendiri dibuat untuk kepentingan mengatur agar kehidupan masyarakat bisa tertib , teratur aman , terlindungi Hak-haknya sehingga tercapainya kesejahteraan  dalam suatu masyarakat.

Secara umum hukum dapat diartikan dengan sekumpulan peraturan yang dibuat atau dirumuskan oleh lembaga pembuat hukum menurut tata cara atau prosedur tertentu yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi subjek hukum.

Setiap negara di dunia pasti mempunyai susunan hukum yang berbeda-beda.tentunya hal tersebut banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor , apakah itu faktor ekonomi,sosial , budaya dan lain sebagainya. Tetapi antara tata hukum yang satu dengan yang lain dalam berbagai negara bisa juga mempunyai persamaan , yang biasanya dipengaruhi sebab sejarah hukum suatu negara itu sendiri ataupun proses adopsi hukum .

 Menurut Soedirman kartohadiprojo , tata hukum indonesia dimaknai sebagai “hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”. berlaku dalam artian hukum saat ini menimbulkan akibat hukum dalam peristiwa hukum pergaulan hidup saat ini ,  akibat hukum artinya hukum yang berlaku saat ini menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara yang melakukan suatu peristiwa hukum. Seperti , sejak diberlakukan UU hukum pidana maka setiap warga negara memiliki hak yang dijamin dalam KUHP dan tunduk terhadap kewajiban hukum yang diatur dalam KUHP.

 

Dalam pelaksanaan sistem hukum Indonesia pasca amandemen UUD 1945 dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’ dalamnya mengandung arti sistem pemerintahan yang menjalankan aturan hukum dalam arti luas, dimana di dalamnya terdapat bentuk negara hukum, konstitusional, kedaulatan negara, kepresidenan, dan pertanggungjawaban presiden. Sedangkan Metode pelaksanaan dapat dilihat dari karakteristik Rechtsstaat dan the rule of law. Karekteristik rechtsstaat diawali dengan konsep hukum Immanuel Kant dalam arti sempit, yang mana menempatkan fungsi hukum (recht) dalam negara (staat) sebagai alat perlindungan hak-hak asasi individual dan pengaturan kekuasaan, yang menempatkan pemerintahan (negara) sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan masyarakat yang mana Karekteristik the rule of law yaitu hukum diciptakan oleh Pengadilan atau pengadilan common law (yang dikembangkan sebagai hukum kasus) dimana pengadilan menafsirkan hukum dan ketetapan penafsiran dijadikan yuriprudensi. Karekteristik negara hukum ini pada mulanya berkembang di Inggris pada abad 12 Masehi.

Adapun urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia pada masa orde baru atau pasca reformasi :

-Undang Undang Dasar 1945

-ketetapan MPR

-Undang Undang/ peraturan pemerintah pengganti undang undang (perpu)

-peraturan pemerintah

-keputusan presiden 

-peraturan pelaksana lainnya.

Adanya perubahan mendasar pada UUD 1945 yang terjadi pada masa reformasi , dalam perubahan UUD 1945 oleh MPR melalui amandemen sudah dilakukan 4 kali. semula UUD 1945 hanya terdiri dari 16 bab 37 pasal, namun setelah amandemen maka UUD 1945 terdapat 20 butir pasal tetap,43 pasal dirubah , 128 pasal merupakan tambahan baru dan perubahan kedua dimasukannya pasal tentang hak asasi manusia dimana pasal 28 yang sebelumnya terdiri 2 ayat berubah menjadi banyak ayat.

Dalam   sistem Eropa Kontinental dan pada sistem Common Law ada perbedaan fungsi dari hakim yang mana pada sistem hukum continental: hakim tidak leluasa karena hakim hanya diibaratkan seperti loudspeaker undang undang ,jadi apa saja yang ditulis dalam undang undang itulah yang kemudian diterapkan oleh hakim dan hakim tidak pernah keluar dari undang undang tertulis .Sedangkan system common law:putusan hakim tidak hanya aspek kepastian hukum tetapi juga aspek kemanfaatan dan keadilan sehingga putusan pengadilan itu mengikat hukum sebagai hakim lain untuk memutuskan perkara yang sama.

 Ebook pembelajaran

Vidio pembelajaran 1 ( tata hukum indonesia) 

Vidio pembelajaran 2 (sistem hukum dunia & Pluralisme hukum indonesia)

Vidio pembelajaran 3 ( tata hukum indonesia di masa Orba & reformasi ) 

 

Comments