Hubungan antara PIH & PHI
>Dalam vidio pembelajaran Cekli Setya P (2021) PHI dan PIH mempunyai hubungan yang sangat erat yang mana keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain , dan keduanya termasuk mata kuliah dasar yang bersifat wajib, yang berarti mata kuliah tersebut harus ditempuh oleh mahasiswa fakultas hukum.
Menurut Muhamad Sadi , Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah
mata kuliah dasar bagi mahasiswa hukum dalam mempelajari hukum yang berguna
untuk mempelajari hukum-hukum pada umumnya sesuai dengan bidang-bidang atau
jurusan masing-masing, karena hukum itu bermacam-macam di antaranya hukum
perdata, pidana, hukum tata negara, dan lain sebagainya.
Adapun ciri khas dari PIH diantaranya yaitu :
- Merupakan
mata kuliah dasar yang diajarkan kepada mahasiswa atau setiap orang yang
akan mempelajari atau memperdalam ilmu hukum.
- Pengantar
Ilmu Hukum berisi pengetahuan dasar hukum yang bersifat umum atau garis
besar.
- Pengantar
Ilmu Hukum tidak fokus pada hukum positif yang berlaku di suatu negara
atau pada masa tertentu.
Sedangkan pengertian dati PHI menurut Umar Said Sugiarto Pengantar Hukum Indonesia
berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar-dasar hukum
yang berlaku sekarang di Indonesia kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan
mempelajari hukum Indonesia.
Dan adapun ciri dar PHI diantaranya yaitu :
- Pengantar
Hukum Indonesia adalah mata kuliah dasar adalah salah satu mata kuliah
yang wajib dipelajari oleh mahasiswa yang sedang menjalani studi di
Fakultas Hukum.
- Pengantar
Hukum Indonesia mempelajari keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia
secara umum dan tidak mendalam.
- Pengantar
Hukum Indonesia menitikberatkan pada tata hukum yang berlaku di Indonesia,
sehingga dapat memberikan gambaran umum mengenai hukum atau bidang hukum
yang berlaku di Indonesia.
Lalu apa saja perbedaan antara PHI dan PIH dilihat dari objek
kajiannya dan ruang lingkup yang dipelajari ?
Objek kajian dari PIH tidak meliputi use contitutu , tetapi
membahas tentang teori-teori hukum, asas-asas dalam ilmu hukum ,fungsi ilmu
hukum dan kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya , yang mana
asas-asas hukum yang berlaku umum sehingga dapat memberikan pengetahuan dalam
garis besar mengenai hukum pada umumnya .
Sedangkan PHI objek kajiannya adalah hukum positif indonesia
yang dalam cakupannya mempelajari tentang asas-asas hukum yang berlaku didalam
cabang-cabang hukum positif indonesia , kemudian mempelajari tentang
sumber-sumber hukum positif indonesia , juga mempelajari tentang konflik hukum
serta penyelesaiannya.
Permasalahan dalam bidang hukum pada awal kemerdekaan dimana saat itu Indonesia belum mempunyai cukup prodak hukum atau peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat atau bernegara , maka untuk menghindari kekosongan hukum , Indonesia melakukan upayah untuk menyelesaikan masalah tersebut yang merujuk dalam pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 sebelum amandemen , dikuatkan dengan adanya asas konkordansi , yang mana asas tersebut adalah hukum yang berlaku pada masa penjajahan diambil oper kemudian diberlakukan diseluruh pihak jajahan Belanda. Setidaknya Ada 3 masa saat kolonial , yaitu VOC , Belanda dan Jepang. Pada masa VOC ini , lebih fokus dalam bidang perekonomian sehingga badan hukum kurang diperhatikan.
Adapun contoh hukum kolonial yang berlaku di Indonesia
hingga sekarang yaitu , KUHP perdata KUHP Pidana dan KUHP dagang.

Comments
Post a Comment