Hubungan antara PIH & PHI

 


>Dalam vidio pembelajaran Cekli Setya P (2021) PHI dan PIH mempunyai hubungan yang sangat erat yang mana keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain , dan keduanya termasuk mata kuliah dasar yang bersifat wajib, yang berarti mata kuliah tersebut harus ditempuh oleh mahasiswa fakultas hukum.

Menurut Muhamad Sadi , Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah dasar bagi mahasiswa hukum dalam mempelajari hukum yang berguna untuk mempelajari hukum-hukum pada umumnya sesuai dengan bidang-bidang atau jurusan masing-masing, karena hukum itu bermacam-macam di antaranya hukum perdata, pidana, hukum tata negara, dan lain sebagainya.

Adapun ciri khas dari PIH diantaranya yaitu :

  1. Merupakan mata kuliah dasar yang diajarkan kepada mahasiswa atau setiap orang yang akan mempelajari atau memperdalam ilmu hukum.
  2. Pengantar Ilmu Hukum berisi pengetahuan dasar hukum yang bersifat umum atau garis besar.
  3. Pengantar Ilmu Hukum tidak fokus pada hukum positif yang berlaku di suatu negara atau pada masa tertentu.

Sedangkan pengertian dati PHI menurut  Umar Said Sugiarto Pengantar Hukum Indonesia berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar-dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia.

Dan adapun ciri dar PHI diantaranya yaitu :

  1. Pengantar Hukum Indonesia adalah mata kuliah dasar adalah salah satu mata kuliah yang wajib dipelajari oleh mahasiswa yang sedang menjalani studi di Fakultas Hukum.
  2. Pengantar Hukum Indonesia mempelajari keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia secara umum dan tidak mendalam.
  3. Pengantar Hukum Indonesia menitikberatkan pada tata hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat memberikan gambaran umum mengenai hukum atau bidang hukum yang berlaku di Indonesia.

Lalu apa saja perbedaan antara PHI dan PIH dilihat dari objek kajiannya dan ruang lingkup yang dipelajari ?

Objek kajian dari PIH tidak meliputi use contitutu , tetapi membahas tentang teori-teori hukum, asas-asas dalam ilmu hukum ,fungsi ilmu hukum dan kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya , yang mana asas-asas hukum yang berlaku umum sehingga dapat memberikan pengetahuan dalam garis besar mengenai hukum pada umumnya .

Sedangkan PHI objek kajiannya adalah hukum positif indonesia yang dalam cakupannya mempelajari tentang asas-asas hukum yang berlaku didalam cabang-cabang hukum positif indonesia , kemudian mempelajari tentang sumber-sumber hukum positif indonesia , juga mempelajari tentang konflik hukum serta penyelesaiannya.

Permasalahan dalam bidang hukum pada awal kemerdekaan dimana saat itu Indonesia belum mempunyai cukup prodak hukum atau peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat atau bernegara , maka untuk menghindari kekosongan hukum , Indonesia melakukan upayah untuk menyelesaikan masalah tersebut yang merujuk dalam pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 sebelum amandemen , dikuatkan dengan adanya asas konkordansi , yang mana asas tersebut adalah hukum yang berlaku pada masa penjajahan diambil oper kemudian diberlakukan diseluruh pihak jajahan Belanda. Setidaknya Ada 3 masa saat kolonial , yaitu VOC , Belanda dan Jepang. Pada masa VOC ini , lebih fokus dalam bidang perekonomian sehingga badan hukum kurang diperhatikan.

Adapun contoh hukum kolonial yang berlaku di Indonesia hingga sekarang yaitu , KUHP perdata KUHP Pidana dan KUHP dagang.

Vidio pembelajaran Hubungan PIH&PHI 

Vidio pembelajaran PIH&PHI 2

Jurnal Referensi

 

 

Comments