Hukum Internasional

 

Dalam vidio pembelajaran Cekli Setya P ,Untuk mengatur suatu masyarakat internasional dari sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari  , serta Kerjasama antar negara yang satu dan yang lain akan semakin kompleks dan intens , mudah dan tertata , menghindari praktik praktik kejahatan lintas negara , baik itu yang mengancam perdamaian hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain , mengancam HAM di suatau negara , juga untuk mencegah kejahatan lintas negara yang dilakukan secara canggih , maka dari itu hukum internasional sangat penting untuk memberikan dorongan bagi suatu negara agar mematuhi HAM internasional dan upaya hubungan diplomatik agar dapat menghentikan HAM secara terus menerus sehingga akan tercapai suatu hukum internasional yang tertib , teratur dan bisa menjaga kedamaian dan kesejahteraan suatu negara .

Menurut pasal 38 ayat 1 Mahkama Internasional ada sumber hukum primer dan subsider , yaitu , dalam Sumber Hukum Tambahan (subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.) atau tunduk pada ketentuan Pasal 59, keputusan pengadilan dan ajaran dari humas yang paling berkualifikasi tinggi dari berbagai negara, sebagai sarana pendukung untuk penetapan aturan hukum.

-          Sumber Hukum Primer, perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hukum umum.

-          Sumber Hukum Subsider,  keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana hukum internasional yang telah diakui kepakarannya.

AAdapun asas-asas dalam hukum internasional , yakni  : 

 1.       Asas pacta sunt sevenda, yang mana dapat diartikan bahwa perjanjian adalah hukum bagi para pihak yang membuatnya , maka apabila perjanjian tersebut sudah disepakati oleh subjek hukum internasional maka berlakulah sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

2.       Asas Bonafides , atau bisa disebut dengan itikad baik ,hukum internasional menekankan sebuah itikad baik bagi negara-negara yang menjadi anggota masyarakat internasional untuk menjalankan kesepakatan yang telah mereka setujui dalam hukum internasional itu sendiri.

3.       Asas penyalahgunaan Hak atau misbruik van recht , negara tidak dibenarkan untuk melakukan pelanggaran HAM baik itu bagi warga negara sendiri maupun warga negara asing, karena negara mempunyai kewajiban untuk melindungi , menghormati dan mematuhi HAM , bukan malah sebaliknya.

4.       Asas non liquet ,yang mana hakim tidak dapat menyatakan dirinya tidak dapat menangani suatu perkara dengan alasan tidak tersedianya hukum.

5.       Asas double criminality principal, asas ini mensyaratkan bahwa suatu perbuatan pelaku yang dimintakan ekstradisi harus terkualifikasi suatu tindak pidana, baik dari hukum pidana dari negara yang meminta atau negara yang diminta.


vidio Hukum Internasional








Comments

Post a Comment