Sumber-Sumber Hukum Di Indonesia
Dapat diartikan bahwa hukum ditemukan dalam masyarakat karena hukum bisa terbentuk dari berbagai faktor , yaitu faktor politik , ekonomi , sosial dan budaya.
Membahas mengenai sumber hukum, Sumber hukum dalam
pengertiannya adalah ― asalnya hukum ialah berupa keputusan penguasa yang
berwenang untuk memberikan keputusan tersebut Artinya, keputusan itu haruslah
dari penguasa yang berwenang untuk itu. Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya
hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki
apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak. Sumber
hukum dalam pengertiannya sebagai tempat dikemukakannya peraturan-peraturan
hukum yang berlaku.Dikutip dari Cekli Setya P (2021)
Sumber hukum sendiri dapat dibedakan menjadi 2 , yaitu
Sumber hukum Formil dan Sumber hukum Materiil.
Sumber Hukum Materiil dalam bentuk kesadaran hukum
masyarakat , dimana masyarakat diaggap mempunyai pengetahuan tentang apa itu
hukum. Sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum.
Sedangkan sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang
dilihat dari bentuknya.
Hukum sendiri mempunyai berbagai macam bentuk , yakni ada
yang berbentuk undang-undang , kebiasaan , traktat , yurisprudensi dan doktrin.
Peraturan perundang undangan adalah segala peraturan yang
dibuat oleh lembaga lembaga yang berwenang atas peraturan tersebut.
Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkalaku yang
tetap, ajeg, lazim, normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup
tertentu (sudikno 1986: 82). Selain itu Kebiasaan adalah perbuatan yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai suatu hal tertentu. Apabila
suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai sesuatu yang memang
seharusnya, dan penyimpangan dari kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, maka timbulah suatu kebiasaan hukum
yang oleh pergaulan hidup dalam masyarakat dipandang sebagai hukum.
Yurisprudensi yaitu putusan hakim (pengadilan ) yang memuat
peraturan sendiri kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang
lain dalam perkara yang sama. Keputusan yang disebut pertama itulah yang
menjadi sumber hukum baik bagi pengadilan maupun administrasi tata usaha negara.
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau
lebih. Bila mana traktat itu diadakan oleh dua negara saja maka dinamakan
perjanjian bilateral.
Doktrin adalah ahli-ahli hukum yang ternama, yang mempunyai
pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Dalam pertimbangan hukum putusan
mengadilan, seringkali hakim menjadikan pendapat ahli-ahli yang terkenal
sebagai alas an putusannya. Yaitu dengan mengutip pendapat-pendapat para ahli
hukum tersebut.

Comments
Post a Comment