Sumber-Sumber Hukum Di Indonesia


 

Dapat diartikan bahwa hukum ditemukan dalam masyarakat karena hukum bisa terbentuk dari berbagai faktor , yaitu faktor politik , ekonomi , sosial dan budaya.

Membahas mengenai sumber hukum, Sumber hukum dalam pengertiannya adalah ― asalnya hukum ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut Artinya, keputusan itu haruslah dari penguasa yang berwenang untuk itu. Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak. Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat dikemukakannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku.Dikutip dari Cekli Setya P (2021)

Sumber hukum sendiri dapat dibedakan menjadi 2 , yaitu Sumber hukum Formil dan Sumber hukum Materiil.

Sumber Hukum Materiil dalam bentuk kesadaran hukum masyarakat , dimana masyarakat diaggap mempunyai pengetahuan tentang apa itu hukum. Sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum.

Sedangkan sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya.

Hukum sendiri mempunyai berbagai macam bentuk , yakni ada yang berbentuk undang-undang , kebiasaan , traktat , yurisprudensi dan doktrin.

Peraturan perundang undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga lembaga yang berwenang atas peraturan tersebut.

Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkalaku yang tetap, ajeg, lazim, normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu (sudikno 1986: 82). Selain itu Kebiasaan adalah perbuatan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai suatu hal tertentu. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai sesuatu yang memang seharusnya, dan penyimpangan dari kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, maka timbulah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dalam masyarakat dipandang sebagai hukum.

Yurisprudensi yaitu putusan hakim (pengadilan ) yang memuat peraturan sendiri kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam perkara yang sama. Keputusan yang disebut pertama itulah yang menjadi sumber hukum baik bagi pengadilan maupun administrasi tata usaha negara.

Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Bila mana traktat itu diadakan oleh dua negara saja maka dinamakan perjanjian bilateral.

Doktrin adalah ahli-ahli hukum yang ternama, yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Dalam pertimbangan hukum putusan mengadilan, seringkali hakim menjadikan pendapat ahli-ahli yang terkenal sebagai alas an putusannya. Yaitu dengan mengutip pendapat-pendapat para ahli hukum tersebut.

vidio pembelajaran (sumber hukum di Indonesia)

Comments