Penggolongan Hukum , Subyek Hukum & Obyek Hukum
![]() |
| vidio (Penggolongan hukum dalam negeri) vidio (Subyek Hukum) vidio (Obyek Hukum) |
Subyek hukum dalam ilmu hukum dibagi menjadi 2, yaitu manusia dan
badan hukum.
Menurut Cekli Setya P (2021) dalam Vidionya,mengemukakan manusia sebagai subyek hukum itu diakui bahwa setiap orang memiliki
kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum, jadi
tidak memandang kaya atau miskin , apa agamanya apa ras nya dll karena setiap
orang mmpunyai kedudukan yang sama atau setara.
Sedangkan Obyek hukum menurut ilmu hukum adalah sesuatu yang
bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan
hukum.
Jadi hubungan hukum sendiri adalah hubungan yang dilakukan oleh
subyek hukum.
Dapat dilihat seperti mind map dibawah ini
![]() |
| mind mapping Penggolongan hukum. mind mapping Obyek& Subyek hukum |



This comment has been removed by the author.
ReplyDeletehii apaan sii wkwk
Deletehii apaan sii wkwk
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteBacotin balik
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteHayo kenapa panggil2 bu cekli..
Delete